Pengumuman Hasil Seleksi Proposal P2MW Tahun 2026 Tingkat Universitas
PengumumanPenawaran Beasiswa BAKTI NUSA 15 (Beasiswa Aktivis Nusantara)
PengumumanBeasiswa PT WOOK Global Technology 2025 (Semester Ganjil 2025/2026)
1. Mahasiswa eligible SNBP Non UKT (mendaftar pada sistem KIP Kuliah jalur SNBP yang memenuhi syarat penerima PIP Sekolah/terdaftar di DTKS/PPKE desil 1-3 dan sudah dinyatakan lulus oleh Kementerian pada akun masing – masing mahasiswa pendaftar. Saat ini sedang proses penetapan dan pengajuan pencairan). https://tinyurl.com/eligiblekipksnbp-snbt2025
2. Mahasiswa eligible SNBT Non UKT (mendaftar pada sistem KIP Kuliah jalur SNBP yang memenuhi syarat penerima PIP Sekolah/terdaftar di DTKS/PPKE desil 1-3 dan sudah dinyatakan lulus oleh Kementerian pada akun masing – masing mahasiswa pendaftar. Saat ini sedang proses penetapan dan pengajuan pencairan). https://tinyurl.com/eligiblekipksnbp-snbt2025
3. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus pada poin 1 dan 2 merupakan mahasiswa yang dinyatakan “layak” sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah tahun 2025. Maka kepada mahasiswa tersebut disampaikan hal – hal sebagai berikut :
Mahasiswa yang namanya tercantum pada link kelulusan poin 1 dan poin 2 dinyatakan “Layak” sebagai penerima KIP-Kuliah Tahun 2025 Jalur SNBP, namun jika dikemudian hari ternyata ditemukan dan terbukti:
a. Melakukan pemalsuan/manipulasi data berkas syarat kelengkapan pendaftaran KIP-Kuliah; dan
b. Berasal dari keluarga mampu; akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan pembatalan status sebagai penerima KIP-Kuliah;
c. Pengambilan buku rekening akan di informasikan kembali setelah proses administrasi selesai oleh Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian;
4. Berdasarkan Surat dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Nomor 1045/F2/LP.01.01/2025 tentang Penyampaian Kuota KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi Negeri Tahap 3, disampaikan bahwa kuota penerimaan mahasiswa Program KIP Kuliah untuk Universitas Sumatera Utara ditetapkan sebanyak 120 orang. Adapun kriteria mahasiswa yang dapat mendaftar pada jalur Seleksi Tahap 3 adalah mahasiswa yang masuk melalui jalur SNBP, SNBT, maupun Jalur Mandiri khusus Program D-3 yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus pada Seleksi Tahap 1 dan 2. Selain itu, mahasiswa harus terdaftar sebagai penerima PIP Sekolah, atau terdaftar dalam DTKS/PPKE desil 1–3, serta memenuhi persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.