home icon
search icon
menu icon

Tugas dan Tujuan

Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian

Tugas dan Tujuan DITMAWALUM

Tugas dan Tujuan

  1. Membuat program kerja Direktorat sesuai Rencana Strategis USU dan Program Prioritas
  2. Menjalankan fungsi dan tugas direktorat
  3. Membuat Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Direktorat
  4. Menjabarkan rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian
  5. Membuat pedoman kerja Sekretaris Direktorat, Manajer, serta Staf
  6. Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya
  7. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya
  8. Melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian
  9. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang Pendidikan dan Pengajaran kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan secara berkala
  10. Mengevaluasi kinerja dan membina Sekretaris Direktorat, Manajer, dan Staf
  11. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  12. Melakukan tugas tambahan lain dari Pimpinan Universitas
  1. Membantu Direktur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Membantu Direktur membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan
  3. Melaksanakan dan mengoordinasikan program kerja Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian
  4. Membantu Direktur melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian
  5. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  6. Melakukan tugas tambahan lain dari Pimpinan Universitas dan Direktur
  1. Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas
  2. Membuat program kerja kreativitas dan Prestasi Mahasiswa dengan menjabarkan dan melakukan supervisi ke tingkat satker terkait implementasi program prioritas ke dalam program kerja Direktorat
  3. Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang kreatifitas dan Prestasi Mahasiswa
  4. Membantu Direktur melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian
  5. Membentuk tim kerja bidang Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya
  6. Menjabarkan rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa
  7. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan dan program prioritas di bidang Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa
  8. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi program prioritas di bidang Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa
  9. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa kepada Direktur secara berkala
  10. Membuat program kerja Pengembangan Karakter dan Organisasi Mahasiswa dengan menjabarkan dan melakukan supervisi ke tingkat satker terkait implementasi program prioritas ke dalam program kerja Direktorat
  11. Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang Pengembangan Karakter dan Organisasi Mahasiswa
  12. Membentuk tim kerja bidang Pengembangan Karakter dan Organisasi Mahasiswa dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya
  13. Menjabarkan rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang Pengembangan Karakter dan Organisasi Mahasiswa
  14. Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan program prioritas di bidang Pengembangan Karakter dan Organisasi Mahasiswa
  15. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi program prioritas di bidang Pengembangan Karakter dan Organisasi Mahasiswa
  16. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang Pengembangan Karakter dan Organisasi kepada Direktur secara berkala
  17. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  18. Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur
  1. Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas
  2. Membuat program kerja Hubungan Kealumnian dan Tracer Study dengan menjabarkan dan melakukan supervisi ke tingkat satker terkait implementasi program prioritas ke dalam program kerja Direktorat
  3. Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang Hubungan Kealumnian dan Tracer Study
  4. Membantu Direktur melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian
  5. Membentuk tim kerja bidang Hubungan Kealumnian dan Tracer Study dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya
  6. Menjabarkan rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang Hubungan Kealumnian dan Tracer Study
  7. Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan program prioritas di bidang Hubungan Kealumnian dan Tracer Study
  8. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi program prioritas di bidang Hubungan Kealumnian dan Tracer Study
  9. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang Hubungan Kealumnian dan Tracer Study kepada Direktur secara berkala
  10. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  11. Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur
  1. Membantu Direktur, Sekretaris Direktorat, dan Manajer dalam pelaksanaan tugas
  2. Melakukan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat
  3. Melakukan kegiatan administrasi dan keuangan
  4. Melakukan pembaharuan dan penyimpanan data
  5. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  6. Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur, Sekretaris Direktorat, dan Manajer